Jilbab Busana Seorang Muslimah
"Hai
Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mu'min:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang."
(QS.
Al Ahzaab (33) : 59)
Jilbab.
Akhir-akhir ini kata tersebut semakin marak terdengar di telinga kita seiring
dengan semakin semaraknya saudara-saudara kita para muslimah memakainya dalam
kehidupannya sehari-hari. Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan jilbab itu ?
Apa pula dasar hukumnya dan mengapa Islam mewajibkan kaum hawa untuk
mengenakannya di dalam kesehariannya ?
1.
Pengertian Jilbab
Islam
sebagai agama yang bersifat universal dalam arti mempunyai aturan-aturan yang
mengatur seluruh aspek kehidupan manusia dimana di dalamnya terdapat
aturan/hukum-hukum yang mengatur masalah pakaian baik itu bagi laki-laki maupun
bagi perempuan, yang pada intinya pakaian itu baik bagi laki-laki maupun bagi
perempuan digunakan sebagai penutup aurat sebagaimana disebutkan di dalam Al
Qur'an. Firman Allah :
"Hai
anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan pakaian untuk menutupi 'auratmu
dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang baik. Yang
demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan
mereka selalu ingat. Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu
oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia
menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya
'auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu
tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan
syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman. (QS.
Al A'raaf (7) : 26-27)
Sehingga
yang menjadi permasalahan sekarang adalah manakah batas-batas aurat itu ? Untuk
aurat laki-laki sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Ahmad,
dan Hakim adalah dari pusar sampai dengan lutut. Bagian itulah yang bagi
laki-laki harus ditutup sedangkan bagian yang lainnya boleh ditampakkan.
"Dari
Muhammad bin Jahsy berkata : Rasulullah lewat di depan Ma'mar kedua pahanya
terbuka, maka sabdanya : Hai Ma'mar ! Tutuplah kedua pahamu karena paha itu
aurat" (HR. Bukhari, Ahmad, Hakim)
Lalu
dimanakah aurat wanita itu ? Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu
Dawud dikatakan bahwa aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan
telapak tangan hingga pergelangan tangannya.
"Hai
Asmaa' ! Sesungguhnya seorang perempuan apabila telah datang waktu haidh, tidak
patut diperlihatkan tubuhnya melainkan ini dan ini (Rasulullah berkata sambil
menunjuk muka dan kedua telapak tangannya hingga pergelangannya)" (HR. Abu
Dawud dari Aisyah r.a)
Di
dalam Al Qur'an Allah berfirman:
"Katakanlah
kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan
memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka
kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali
kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara
perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki
atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)
atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.Dan janganlah mereka
memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.Dan
bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
(QS. An Nuur (24) : 31)
Dari
uraian diatas dapatlah kita ketahui bahwa jilbab merupakan pakaian yang lapang
yang menutup aurat wanita (seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan sampai
pergelangan tangan). Jadi pada pengertian tersebut jilbab berbeda dengan
kerudung. Kerudng merupakan kain yang digunakan untuk menutupi kepala, leher,
hingga dada sedangkan jilbab maliputi keseluruhan pakaian yang menutup mulai
dari kepala sampai kaki kecuali muka dan telapak tangan hingga pergelangan
tangan. Sehingga seseorang yang mengenakan jilbab pasti berkerudung tetapi
orang yang berkerudung belum tentu berjilbab.
2.
Kewajiban berjilbab bagi muslimah
Seorang
muslimah adalah seorang wanita yang mengaku dirinya beriman kepada Allah dimana
keimanannya itu diyakini dalam hati, diikrarkan dengan lisan dan diwujudkan
dengan perbuatan sehari-hari. Dan pengamalan dari keimanan ini adalah dengan
menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya.
Mengenakan jilbab bagi seorang wanita adalah merupakan suatu perintah dari
Allah SWT dimana hukumnya adalah wajib yang bila dikerjakan berpahala dan bila
ditinggalkan berdosa. Hal ini didasarkan atas perintah Allah dalam surat Al
Ahzaab ayat 59 dan surat An Nuur ayat 31 diatas
Dari
dua ayat ini jelas bahwa Allah mewajibkan wanita beriman untuk mengenakan
jilbabnya /kerudungnya kecuali kepada orang-orang tertentu seperti yang tercantum
dalam surat An Nuur : 31 diatas yaitu :
"Dan
janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera
suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki
mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam,
atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita"
Jadi
amatlah disayangkan apabila kita menjumpai saudara-saudara kita muslimah yang
memakai jilbabnya hanya untuk kepentingan-kepentingan tertentu saja seperti
pada waktu sekolah, mengajar, kuliah, dsb. Tetapi diluar itu apabila dia keluar
rumah tidak memakai jilbabnya. Marilah kita perhatikan dan kita renungkan
sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Turmudzi dari Ibnu Mas'ud :
"Perempuan
itu adalah aurat, maka apabila ia keluar dari rumahnya maka syetanpun berdiri
tegak (dirangsang olehnya)" (HR. Turmudzi)
3.
Hikmah memakai jilbab dalam kehidupan sehari-hari
Begitu
pentingnya jilbab bagi seorang muslimah sehingga dalam sebuah hadits Rasulullah
bersabda :
"Telah
berkata Ummu 'Athiyah saya bertanya : 'Ya Rasulullah apakah salah seorang dari
kami dinyatakan bersalah bila ia tidak keluar (pergi ke tanah lapang) karena ia
tidak mempunyai jilbab ?' Maka sabdanya : 'Hendaklah temannya meminjamkan
jilbab untuknya'." (HR. Bukhari Muslim)
Jadi
Rasulullah mewajibkan seorang muslimah untuk mengenakan jilbabnya dalam keadaan
apapun, begitu pentingnya hal ini sehingga apabila seorang muslimah tidak
mempunyai jilbab beliau menyuruh temannya untuk meminjaminya.
Berikut
ini beberapa hikmah dari diwajibkannya jilbab bagi seorang muslimah :
a) Sebagai
identitas seorang muslimah
Allah
memberikan kewajiban untuk berjilbab agar para wanita mukmin mempunyai ciri
khas dan identitas tersendiri yang membedakannya dengan orang-orang non muslim.
Dalam sebuah hadits dikatakan :
"Barangsiapa
menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka" (HR. Abu Dawud)
b) Meninggikan
derajat wanita muslim (muslimah)
Dengan
mengenakan jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak membuka auratnya di
sembarang tempat, maka seorang muslimah itu bagaikan sebuah batu permata yang
terpajang di etalase yang tidak sembarang orang dapat mengambil dan
memilikinya. Dan bukan seperti batu yang berserakan di jalan dimana setiap
orang dapat dengan mudah mengambilnya, kemudian menikmatinya, lalu membuangnya
kembali.
Allah
berfirman :
"Barangsiapa
yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan
beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan
sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih
baik dari apa yang telah mereka kerjakan."
(QS.
An Nahl (16) : 97)
c) Mencegah
dari gangguan laki-laki tak bertanggung jawab
Hal
ini mudah dipahami karena dengan seluruh tubuh tertutup kecuali muka dan
telapak tangan, maka tidak akan mungkin ada laki-laki iseng yang tertarik untuk
menggoda dan mencelakakannya selama ia tidak berperilaku yang berlebih-lebihan.
Sehingga kejadian-kejadian seperti perkosaan, perzinaan, dsb dapat dihindarkan
"Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al Israa' (17) : 32)
d) Memperkuat
kontrol sosial
Seorang
yang ikhlas dalam menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya khususnya
dalam mengenakan busana muslimah, Insya Allah ia akan selalu menyadari bahwa
dia selalu membawa nama dan identitas Islam dalam kehidupannya sehari-hari,
sehingga apabila suatu saat dia melakukan kekhilafan maka ia akan lebih mudah
ingat kepada Allah dan kembali ke jalan yang diridhoiNya.
Khatimah
Dari
uraian diatas dapatlah disimpulkan bahwa dengan diwajibkannya jilbab sebagai
busana muslimah ternyata banyak membawa manfaat dan hikmah bagi yang
memakainya. Hal ini sesuai dengan firman Allah :
"Ya
Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia Maha Suci Engkau,
maka peliharalah kami dari siksa neraka." (QS.Ali Imran (3) : 191)
Demikianlah
sebagai penutup marilah kita renungkan firman Allah dalam surat Al Baqarah 85
berikut :
85. kemudian kamu
(Bani Israil) membunuh dirimu (saudaramu sebangsa) dan mengusir segolongan
daripada kamu dari kampung halamannya, kamu bantu membantu terhadap mereka
dengan membuat dosa dan permusuhan; tetapi jika mereka datang kepadamu sebagai
tawanan, kamu tebus mereka, Padahal mengusir mereka itu (juga) terlarang
bagimu. Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al kitab (Taurat) dan ingkar
terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah Balasan bagi orang yang berbuat
demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari
kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah
dari apa yang kamu perbuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar